Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,407 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Maumere-SuaraSikka.com: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Pebruari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut dia, pelantikan Kepala Daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1).

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, Kepala Daerah Terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga :  Kolaborasi Elit Golkar Kompak Minta Presiden Beri Kuota Khusus Sekolah Kedinasan bagi Putra Putri NTT

“Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan Kepala Daerah pada Maret 2025.

Berita Terkait

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Nasib Hasto Kristiyanto, dari Jubah Merah menjadi Baju Oranye
Lantik 481 Kepala Daerah, Prabowo: Buat yang Terbaik untuk Rakyat
Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund, Inovasi Baru Atasi Tunggakan Iuran
Indosat Merambah Maumere, Saatnya GenSi Beraksi!
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini, Serentak 190 Titik
Pentingnya Hipnoterapi, IHC Kukuhkan Tokoh Ternama Jadi Instruktur Hipnosis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:11 WITA

Aliran Dana Rp 1,4 Miliar dari Kementerian, Picu Praktik Nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Sikka

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:12 WITA

PAD Sikka Rendah, PDIP Desak Tinggalkan Pola Kerja Habiskan Anggaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:59 WITA

Soroti 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sikka, Nasdem Bilang Jangan Sampai Hanya Pencitraan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:23 WITA

Direktur RSUD TC Hillers Maumere Bantah Manajemen Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:23 WITA

Nasdem Minta Bupati dan Wabup Sikka Berguru kepada Mantan Penjabat Bupati, Sindiran atau Motivasi?

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:58 WITA

Fraksi Partai Golkar Sikka Embuskan Isu Seksi, Ternyata Manajemen RSUD TC Hillers Maumere Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:06 WITA

Jasa Covid 2020 Belum Cair, Nakes di Maumere Malah Terima PHP

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:20 WITA

Sebelum Meletus, Status Gunung Lewotobi Naik Menjadi Awas, Terjadi 117 Kali Gempa Vulkanik

Berita Terbaru