Maumere-SuaraSikka.com: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Pebruari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, pelantikan Kepala Daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1).
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, Kepala Daerah Terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan Kepala Daerah pada Maret 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya