Nasib Hasto Kristiyanto, dari Jubah Merah menjadi Baju Oranye

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 538 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan ditahan KPK, Kamis (20/2)

Sekjen PDI Perjuangan ditahan KPK, Kamis (20/2)

Maumere-SuaraSikka.com: KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Nasib Sekjen PDI Perjuangan itu benar-benar tragis. Selama ini mengenakan jubah kebanggaan berwarna merah, Hasto harus berbaju oranye.

Baca Juga :  Konklaf Kepausan Mulai Hari Ini

Sebagaimana rilis  detikcom dari Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

Berita Terkait

Ini Profil Paus Leo XIV
Habemus Papam! Kardinal Robert Francis Prevost Asal Amerika Resmi Terpilih sebagai Paus
Konklaf Kepausan Mulai Hari Ini
Jelang Konklaf, Para Kardinal Bahas Tantangan Paus Baru
Ketua Komisi II DPR Setuju Usulan Pemilu dan Pilkada Digelar Beda Tahun
Pertama dalam 350 Tahun, Paus Dimakamkan di Santa Maria Maggiore
Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:49 WITA

Luar Biasa! Persebata Lembata Ukir Sejarah Baru Sepak Bola NTT

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:19 WITA

Polsek Nita Punya Pimpinan Baru, Iptu Yermi Soludale Siap Bergandengan Tangan dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 12:34 WITA

Warga Palue Abaikan Instruksi Bupati Sikka tentang Waspada Rabies

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:58 WITA

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenag Flotim, Edukasi Pentingnya Program JKN bagi Calon Jemaah Haji

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:15 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Support Hadirnya Kawasan Ekonomi Perikanan di Bebeng

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:03 WITA

Ambil Nomor Antrian Pakai Online, Danang: Sat Set Praktis Sekali!

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:36 WITA

Pesona Sains 2025 SMPK Frater Maumere: Bhaktyarsa Juara Umum, Maria Ferrari Gemilang, Yos Sudarso Fenomenal

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:13 WITA

Semarak Pesona Sains 2025, Bupati Sikka: SMPK Frater Maumere Selalu Terdepan

Berita Terbaru