
Maumere-SuaraSikka.com: Dua orang istri terdakwa kasus pembakaran plang PT Krisrama di Kabupaten Sikka mendesak Polres Sikka menangkap Antonius Yohanis Bala. Pengacara praktik ini pun menjawab diplomatis saja.
Melalui catatan tertulis yang disampaikan ke media ini, Senin (10/4), kuasa hukum kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat itu memberikan 5 poin tanggapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, soal substansi, dia dan kawan-kawan sejak pertemuan pertama hingga saat ini tetap konsisten pada komitmen perjuangan yakni memperjuangkan hak-hak masyarakat adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, soal konflik HGU, pihaknya tetap pada pendirian bahwa izin HGU diberikan kepada PT Krisrama pada saat status tanahnya belum clean and clear.
Ketiga, kekerasan dan kriminalisasi di lapangan oleh PT Krisrama adalah efek dari unprocedural penerbitan izin HGU sebelumnya.
Keempat, untuk penanganan kasus 8 tersangka dengan perkara Nomor 1/Pid.B/2025/PN.Mme, pihaknya telah melakukan upaya yang komprehensif untuk membela masyarakat adat korban kriminalisasi termasuk Bernadus Baduk dan Yosep Joni.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












