Lewat Aplikasi Mobile JKN, Urusan Administrasi Jadi Mudah

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 404 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi ini peserta dapat melakukan berbagai kebutuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian Kepala Cabang Maumere Dina Anjayani mengatakan bahwa penggunaan Mobile JKN di wilayah Cabang Maumere masih terus dioptimalkan. Dia mengakui masih banyak peserta yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN, bukan karena kesulitan mengunduh, tetapi akibat keterbatasan informasi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi Mobile JKN dihadirkan untuk mempermudah peserta JKN mengakses berbagai informasi seputar Program JKN. Maka dari itu, kami terus sosialisasikan kepada masyarakat luas. Kebutuhan masyarakat untuk mengakses administrasi kepesertaan JKN bisa terbantu dengan aplikasi tersebut, contohnya seperti mengubah fasilitas kesehatan terdaftar yang bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif. Bisa juga untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhan seputar layanan JKN,” ujar Dina Anjayani, Senin (3/2).

Baca Juga :  100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Dina Anjayani juga mengatakan selain kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan, peserta juga dapat menggunakan untuk mengambil nomor antrian secara online. Keberadaan fitur tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang berharap bisa mengantri lebih cepat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Saat ini kami telah memberikan kemudahan dalam pengambilan antrian online. Peserta dapat mengambil nomor antrian melalui Aplikasi Mobile, sehari sebelum dilakukan pemeriksaan. Jadi peserta tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan menunggu terlalu lama. Pasti lelah juga kalau harus menunggu dari pagi hingg sore hari. Maka antrian online dibuat untuk mengatasi hal tersebut. Kami juga siap untuk menerima pengaduan di kanal-kanal yang ada, termasuk di Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Dina Anjayani.

Baca Juga :  Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Dia mengatakan selain Aplikasi Mobile JKN, kemudahan administrasi peserta adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN. Peserta JKN tidak perlu membawa berbagai jenis kelengkapan administrasi untuk dilayani di fasilitas kesehatan. KTP merupakan identitas yang berlaku umum dan ini juga berlaku bagi peserta JKN.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA