Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi ini peserta dapat melakukan berbagai kebutuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelaksana Harian Kepala Cabang Maumere Dina Anjayani mengatakan bahwa penggunaan Mobile JKN di wilayah Cabang Maumere masih terus dioptimalkan. Dia mengakui masih banyak peserta yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN, bukan karena kesulitan mengunduh, tetapi akibat keterbatasan informasi di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi Mobile JKN dihadirkan untuk mempermudah peserta JKN mengakses berbagai informasi seputar Program JKN. Maka dari itu, kami terus sosialisasikan kepada masyarakat luas. Kebutuhan masyarakat untuk mengakses administrasi kepesertaan JKN bisa terbantu dengan aplikasi tersebut, contohnya seperti mengubah fasilitas kesehatan terdaftar yang bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif. Bisa juga untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhan seputar layanan JKN,” ujar Dina Anjayani, Senin (3/2).
Dina Anjayani juga mengatakan selain kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan, peserta juga dapat menggunakan untuk mengambil nomor antrian secara online. Keberadaan fitur tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang berharap bisa mengantri lebih cepat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Saat ini kami telah memberikan kemudahan dalam pengambilan antrian online. Peserta dapat mengambil nomor antrian melalui Aplikasi Mobile, sehari sebelum dilakukan pemeriksaan. Jadi peserta tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan menunggu terlalu lama. Pasti lelah juga kalau harus menunggu dari pagi hingg sore hari. Maka antrian online dibuat untuk mengatasi hal tersebut. Kami juga siap untuk menerima pengaduan di kanal-kanal yang ada, termasuk di Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Dina Anjayani.
Dia mengatakan selain Aplikasi Mobile JKN, kemudahan administrasi peserta adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN. Peserta JKN tidak perlu membawa berbagai jenis kelengkapan administrasi untuk dilayani di fasilitas kesehatan. KTP merupakan identitas yang berlaku umum dan ini juga berlaku bagi peserta JKN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya