Lewat Aplikasi Mobile JKN, Urusan Administrasi Jadi Mudah

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 305 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi ini peserta dapat melakukan berbagai kebutuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian Kepala Cabang Maumere Dina Anjayani mengatakan bahwa penggunaan Mobile JKN di wilayah Cabang Maumere masih terus dioptimalkan. Dia mengakui masih banyak peserta yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN, bukan karena kesulitan mengunduh, tetapi akibat keterbatasan informasi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi Mobile JKN dihadirkan untuk mempermudah peserta JKN mengakses berbagai informasi seputar Program JKN. Maka dari itu, kami terus sosialisasikan kepada masyarakat luas. Kebutuhan masyarakat untuk mengakses administrasi kepesertaan JKN bisa terbantu dengan aplikasi tersebut, contohnya seperti mengubah fasilitas kesehatan terdaftar yang bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif. Bisa juga untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhan seputar layanan JKN,” ujar Dina Anjayani, Senin (3/2).

Baca Juga :  Melchias Mekeng Minta Wapres Gibran Rakabuming Raka Tuntaskan Bendungan Napung Gete

Dina Anjayani juga mengatakan selain kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan, peserta juga dapat menggunakan untuk mengambil nomor antrian secara online. Keberadaan fitur tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang berharap bisa mengantri lebih cepat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Saat ini kami telah memberikan kemudahan dalam pengambilan antrian online. Peserta dapat mengambil nomor antrian melalui Aplikasi Mobile, sehari sebelum dilakukan pemeriksaan. Jadi peserta tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan menunggu terlalu lama. Pasti lelah juga kalau harus menunggu dari pagi hingg sore hari. Maka antrian online dibuat untuk mengatasi hal tersebut. Kami juga siap untuk menerima pengaduan di kanal-kanal yang ada, termasuk di Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Dina Anjayani.

Baca Juga :  Fraksi Partai Nasdem Rela Dana Pokir Dipangkas untuk Tingkatkan Insentif Dokter Anestesi

Dia mengatakan selain Aplikasi Mobile JKN, kemudahan administrasi peserta adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN. Peserta JKN tidak perlu membawa berbagai jenis kelengkapan administrasi untuk dilayani di fasilitas kesehatan. KTP merupakan identitas yang berlaku umum dan ini juga berlaku bagi peserta JKN.

Berita Terkait

Pernah Mendapat Berkat Apostolik, Begini Sosok Paus Fransiskus di Mata Melchias Mekeng
Naker Fest 2025 di Sikka, Solusi Jitu Turunkan Angka Pengangguran
Dua Lukisan Tangan Paus Fransiskus dan Imam Masjid Istiqlal, Kado Luar Biasa dari Pedalaman Flores Timur
Wapres Gibran Rakabuming Raka Batal Datang ke Sikka, Ini Alasannya!
Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Gelora Samador, Gara-Gara Cerita Humor tentang Sliding
Melchias Mekeng Minta Wapres Gibran Rakabuming Raka Tuntaskan Bendungan Napung Gete
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sikka, Bupati: Manfaatkan Momentum Ini dengan Baik
Mobil Wapres Tiba di Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:36 WITA

Pernah Mendapat Berkat Apostolik, Begini Sosok Paus Fransiskus di Mata Melchias Mekeng

Kamis, 24 April 2025 - 15:33 WITA

Naker Fest 2025 di Sikka, Solusi Jitu Turunkan Angka Pengangguran

Rabu, 23 April 2025 - 16:58 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Batal Datang ke Sikka, Ini Alasannya!

Selasa, 22 April 2025 - 18:41 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Gelora Samador, Gara-Gara Cerita Humor tentang Sliding

Selasa, 22 April 2025 - 16:15 WITA

Melchias Mekeng Minta Wapres Gibran Rakabuming Raka Tuntaskan Bendungan Napung Gete

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sikka, Bupati: Manfaatkan Momentum Ini dengan Baik

Selasa, 22 April 2025 - 13:06 WITA

Mobil Wapres Tiba di Maumere

Selasa, 22 April 2025 - 11:24 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Rencana Kunker 2 Hari di Sikka, Ini Agendanya!

Berita Terbaru

Pater Doktor Otto Gusti Madung, SVD

Opini

Paus Fransiskus dan Teologi Pembebasan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 03:23 WITA