“Ketika berobat peserta JKN cukup menunjukkan KTP sebagai identitas diri atau Kartu Keluarga (KK) bagi anak yang belum memiliki KTP. Peserta JKN berhak memperoleh layanan sesuai hak kelas rawatnya. Yang penting semua dilakukan sesuai prosedur. Yang penting peserta JKN selalu memastikan kepesertaan JKN-nya selalu aktif agar tidak terkendala ketika mengakses pelayanan kesehatan,” tambah Dina Anjayani.
Elisabeth Matildis Setia, 39 tahun, seorang PNS peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), mengungkapkan betapa mudahnya mengakses pelayanan kesehatan melalui Program JKN.
Wanita yang akrab disapa Elisabeth ini menceritakan pengalamannya saat anak ketiganya harus dirawat di rumah sakit. Dia hanya menunjukkan KK untuk mengurus administrasi di rumah sakit. Elisabeth mengaku puas atas pelayanan dokter dan perawat di RS Santa Elisabeth Lela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak pertama dan kedua sudah punya kartu BPJS Kesehatan, tetapi anak ketiga ini (kartu) tidak dicetak lagi. Kemarin pada saat anak ketiga masuk rumah sakit, kami hanya diminta data diri berupa kartu keluarga. Dari sana NIK anak saya dicek dan kepesertaan JKN-nya sudah aktif. Puji Tuhan mulai hari Rabu kemarin hingga sampai saat ini anak saya dilayani dengan sangat baik di Rumah Sakit Santa Elisabeth Lela. Kami tidak diminta biaya apa pun,” ujar dia.
Elisabeth pun menjadi paham bahwa sekarang BPJS Kesehatan tidak mencetak kartu fisik lagi. Menurut petugas BPJS Satu yang menemui Elisabeth, peserta dapat men-download Aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore untuk memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. Bisa juga dengan menggunakan KTP atau KK sebagai identitas peserta JKN. (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












