Dua tokoh masyarakat ada ini kemudian membeberkan sejumlah alasan mereka. Pertama, di atas tanah tersebut masih terdapat keberatan, permasalahan penguasaan dan/atau kepemilikan antara PT Krisrama dengan masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang telah menempati tanah tersebut.
Kedua, PT Krisrama berdasarkan SK Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang Pemberian HGU kepada PT Krisrama seluas 325,862 Ha di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan di Desa Runut Kecamatan Waigete, wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, permasalahan penggusuran paksa oleh PT Krisrama yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2023, 29 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 telah dilaporkan masyarakat kepada Polres Sikka dan masih dalam tahapan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, pengerahan massa umat dari semua paroki se-Keuskupan Maumere dengan tujuan apapun di atas tanah HGU yang masih bermasalah dan sedang dalam proses hukum merupakan bentuk provokasi, adu domba dan main hakim sendiri yang dapat mengakibatkan terjadi konflik horizontal antara umat Katolik yang juga adalah warga negara.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masyarakat adat kemudian meminta perlindungan Polres Sikka. Masyarakat adat meminta Polres Sikka mencegah agar kegiatan besok dan tindakan-tindakan lain yang serupa tidak dilaksanakan hingga proses penyelesaian secara hukum yang merupakan kewajiban PT Krisrama sebagai penerima HGU dilakukan secara saksama.
“Kami minta Polres Sikka memberikan perlindungan kepada umat dan masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang akan menjadi korban pengerahan massa dari paroki-paroki se-Keuskupan Maumere dan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT Krisrama di lapangan pada tanggal 18 Maret 2025,” tulis Ignasius Nasi dan Antonius Toni.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












