Maumere-SuaraSikka.com: Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum oleh Polres Sikka dalam menangani laporan pidana yang diajukan masyarakat adat dibandingkan laporan dari PT Krisrama.
“Kami mencatat sejumlah kasus di mana laporan yang diajukan masyarakat adat, khususnya terkait konflik lahan, perusakan rumah warga, serta tindakan kekerasan, sering kali tidak mendapat respons yang cepat dan adil. Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan cenderung diproses dengan lebih sigap, bahkan dalam beberapa kasus diiringi dengan tindakan represif terhadap warga masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya,” demikian siaran pers PPMAN yang diterima media ini, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut PPMAN, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum, tetapi juga memperkuat ketimpangan struktural yang selama ini dialami masyarakat adat dalam mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Berkaitan dengan hal ini PPMAN menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan.
“Kepolisian harus menjelaskan secara terbuka dasar perlakuan berbeda dalam menangani laporan dari masyarakat adat dan pihak perusahaan,” tuntut PPMAN.
Untuk itu PPMAN mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan diskriminasi ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya