“Tindakan mereka melanggar UU ITE Pasal 28 junto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Petrus Selestinus, saat melayangkan laporan di Polda NTT pada 22 Maret 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, Ditreskrimsus Polda NTT mengirim 7 penyidik ke Maumere Kabupaten Sikka untuk mengambil keterangan dari para terlapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan berlangsung di Unit Reskrim Polres Sikka.
Berbeda dengan para terlapor, sejumlah saksi lain yang dipanggil menghadap penyidik Polda NTT malah sangat kooperatif, di antaranya Romo Aloysius Ndate dan Muhammad Yusuf Lewor Gobang. Dua saksi ini diperiksa di Polres Sikka, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Romo Aloysius Ndate yang ditemui di Polres Sikka, Selasa (29/8), mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT. Dia tidak memberikan banyak informasi tentang kererangan apa saja yang sudah dia sampaikan kepada penyidik Polda NTT.
“Saya diperiksa kurang lebih 2 jam, saya tidak bisa terangkan ke media, nanti akan saya sampaikan saat sidang di pengadilan,” alasan dia.
Sementara itu Muhammad Yusuf Lewor Gobang juga mengakui telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT. Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 18.00 Wita.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












