Menggugat Kewenangan Pengalihan PPI di Sikka: Sebuah Tinjauan Reflektif

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 978 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

PPI sebagai simpul utama dalam rantai pasok perikanan tangkap memiliki peran yang sangat vital dalam menunjang ekonomi maritim. Tidak sekedar tempat sandar kapal dan bongkar muatan, PPI juga merupakan pusat kegiatan perikanan terpadu yang mencakup layanan logistik, distribusi hasil tangkapan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pengolahan ikan, hingga pengawasan mutu dan ketertelusuran (traceability).

Oleh karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan harus berada dalam satu sistem koordinasi yang dikuasai oleh pemerintah provinsi demi menjamin efisiensi dan kesinambungan program pembangunan sektor kelautan. Urgensi penyeragaman tata kelola ini juga diperkuat oleh dinamika kelautan Indonesia yang sangat kompleks dan tersebar di berbagai wilayah.

Setiap kabupaten memiliki potensi dan tantangan yang berbeda-beda, namun wilayah laut antarkabupaten sering kali saling beririsan dan tidak bisa dikelola secara parsial. Dalam hal ini, keberadaan pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan lintas kabupaten memberikan peluang untuk membangun perencanaan yang lebih komprehensif dan bersifat regional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Provinsi memiliki kapasitas untuk menyinergikan berbagai program lintas sektor, mengoptimalkan pengawasan sumber daya, serta membuka akses terhadap sumber pembiayaan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam PP ini, pemerintah menekankan pentingnya koordinasi dan pengelolaan yang terintegrasi antarberbagai lapisan pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya kelautan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

PP Nomor 27 Tahun 2021 memberikan arahan yang lebih spesifik mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, termasuk PPI, dengan tujuan untuk menciptakan efisiensi dalam rantai pasok perikanan dan memperkuat peran serta akses masyarakat lokal terhadap sumber daya kelautan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Berita Terbaru