PPI merupakan simpul penting dalam rantai ekonomi perikanan, mulai dari pendaratan hasil tangkapan, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran. Ketika pengelolaannya berada dalam ketidakpastian kelembagaan, maka fungsi strategisnya menjadi terganggu.
Nelayan sebagai pengguna langsung fasilitas PPI akan terdampak melalui turunnya kualitas layanan, keterbatasan dukungan teknis, serta minimnya akses terhadap program-program provinsi atau nasional yang bersifat terintegrasi.
Di sisi lain, kondisi ini juga menciptakan risiko duplikasi program, tumpang tindih anggaran, dan lemahnya akuntabilitas penggunaan aset publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan yang dikelola oleh pihak yang tidak lagi berwenang secara hukum akan menimbulkan ketidakpastian administrasi, menghambat perencanaan jangka panjang, serta melemahkan posisi daerah dalam memperoleh intervensi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengerdilkan potensi ekonomi maritim daerah dan menghambat transformasi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Maka dari itu, perlu ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral dan politik untuk membangun sistem pemerintahan yang sinergis, transparan, dan efisien.


Ikuti Kami
Subscribe












