Pemerintah provinsi, dalam hal ini, memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih besar untuk membangun sistem pengelolaan PPI yang lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Pendekatan kolaboratif yang berbasis pada kepentingan publik, transparansi, serta keberlanjutan ekonomi pesisir harus menjadi dasar utama dalam penataan ulang tata kelola sektor kelautan ini.
Jika kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, maka sektor kelautan dan perikanan Indonesia, khususnya yang berbasis di wilayah pesisir, dapat menjadi pilar utama bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis: Apa alasan di balik tidak dilaksanakannya ketentuan undang undang oleh pemerintah kabupaten? Apakah terdapat resistensi birokratis, kepentingan politik lokal, atau kendala teknis administratif yang menjadi penghambat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dalam forum koordinasi lintas pemerintah guna mencegah ketimpangan pelaksanaan regulasi dan stagnasi pembangunan sektor strategis seperti perikanan.
Lebih lanjut, ketidakterlaksanaan pengalihan kewenangan PPI ini memiliki implikasi serius terhadap efektivitas tata kelola sektor kelautan dan perikanan.


Ikuti Kami
Subscribe












