Menggugat Kewenangan Pengalihan PPI di Sikka: Sebuah Tinjauan Reflektif

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 978 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

Yohanes Don Bosko Ricardson Minggo

Pemerintah provinsi, dalam hal ini, memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih besar untuk membangun sistem pengelolaan PPI yang lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Pendekatan kolaboratif yang berbasis pada kepentingan publik, transparansi, serta keberlanjutan ekonomi pesisir harus menjadi dasar utama dalam penataan ulang tata kelola sektor kelautan ini.

Jika kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, maka sektor kelautan dan perikanan Indonesia, khususnya yang berbasis di wilayah pesisir, dapat menjadi pilar utama bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis: Apa alasan di balik tidak dilaksanakannya ketentuan undang undang oleh pemerintah kabupaten? Apakah terdapat resistensi birokratis, kepentingan politik lokal, atau kendala teknis administratif yang menjadi penghambat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dalam forum koordinasi lintas pemerintah guna mencegah ketimpangan pelaksanaan regulasi dan stagnasi pembangunan sektor strategis seperti perikanan.

Lebih lanjut, ketidakterlaksanaan pengalihan kewenangan PPI ini memiliki implikasi serius terhadap efektivitas tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Berita Terbaru