Di samping itu, regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif, termasuk pengelolaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung sektor kelautan di daerahnya.
Dengan demikian, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021 secara simultan memperkuat posisi pemerintah provinsi dalam pengelolaan PPI dan sektor kelautan secara keseluruhan.
Implementasi yang konsisten terhadap kebijakan ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya laut yang lebih berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan daya saing sektor perikanan Indonesia di kancah global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi penerapan regulasi ini di tingkat daerah, yang hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan dengan optimal, seperti yang terlihat di Kabupaten Sikka.
Salah satu contoh ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan ini dapat dilihat dari situasi di Kabupaten Sikka, di mana hingga saat ini Dinas Perikanan setempat belum menyerahkan kewenangan pengelolaan PPI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketidaksesuaian ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam implementasi kebijakan desentralisasi, yang mengarah pada ketimpangan antara regulasi nasional dan praktik tata kelola daerah.


Ikuti Kami
Subscribe












