

Maumere-SuaraSikka.com: Aktifitas penambangan di Kabupaten Sikka Propinsi NTT cukup tinggi. Terdapat 36 lokasi tambang di daerah itu. Ironinya, 30 lokasi tambang diketahui ilegal alias tidak mengantongi izin.
Perusahaan dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penambangan di Kabupaten Sikka cukup banyak yakni 17 perusahaan dan 2 kelompok masyarakat. Tapi ironinya, terdapat 13 perusahaan dan kelompok masyarakat yang tidak memiliki izin penambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta-fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sikka, Senin (19/5). RDP dipimpin Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi didampingi Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Donatha da Rato.
RDP ini menghadirkan beberapa mitra seperti Dinas Lingkungan Hidup, Cabang Dinas ESDM Propinsi NTT di Maumere, Camat Nele, Camat Talibura, dan Lurah Nangalimang. Sementara Camat Alok yang juga diundang, ternyata tidak hadir.
Data yang dibeberkan Dinas Lingkungan Hidup,
6 perusahaan yang memiliki izin penambangan adalah PT Nusa Tenggara Jaya, CV Kompak Indah, PT Prima Subur, PT Fefa Indonesia, PT Waigete Abadi, dan CV Cipta Menara Sukses.
Kepala Cabang Dinas ESDM NTT di Maumere Salvator Jawa menyebut hanya 3 perusahaan yang izinnya masih berlaku yaitu PT Nusa Tenggara Jaya hingga 31 Mei 2029, lalu CV Kompak Indah hingga 11 Oktober 2025 dan PT Prima Subur hingga 2 Desember 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












