Sedangkan izin bagi PT Fefa Indonesia dan CV Cipta Menara Sukses sudah tidak aktif lagi. Sementara izin untuk PT Waigete Abadi sudah berakhir 10 Pebruari 2025.
Menjamurnya lokasi penambangan ilegal serta banyaknya perusahaan dan kelompok masyarakat yang notabene tidak sah melakukan aktifitas penambangan, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Adeodatus Buang da Cunha memastikan saat Kabupaten Sikka dipimpin Adrianus Firminus Parera selaku Penjabat Bupati Sikka, telah dikeluarkan surat resmi per Desember 2024 terkait penghentian aktifitas pada lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin penambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adeodatus Buang da Cunha yang belum lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas LH, mengaku telah menindaklanjuti dengan menutup lokasi penambangan ilegal. Namun tindakan ini mendapat perlawanan dari sopir-sopir dump truk pengangkut material pada lokasi penambangan ilegal.
Dia mengaku siap melakukan penutupan lokasi penambangan ilegal, termasuk aktifitas penambang ilegal. Namun dia berharap langkah yang dilakukan mendapatkan dukungan dari semua stakeholder terkait.
“Ini bukan tugas DLH saja, tapi sinergitas institusi dan pihak lain seperti TNI/Polri, Camat, Lurah dan Kepala Desa,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












