“Apalagi jika berdasarkan tes DNA dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu,” kata dia.
Mekanisme gugatan perdata yang didasarkan pada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 telah berulang berhasil dimenangkan oleh sang ibu yang menuntut anak yang dilahirkan di luar perkawinannya diakui secara sah dan memperoleh hak atas nafkah dari ayah biologisnya.
Dia memberikan contoh seperti dalam kasus Amelia Fujiawati melawan Bambang Pamungkas pada tahun 2021. Saat itu Hakim memerintahkan tes DNA untuk membuktikan dan mengonfirmasi hubungan biologis ayah dan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hubungan Intim
Melatari gugatan terhadap GS, Meridian Dewanta Dado mengisahkan sejarah kelam hubungan intim antara Maria Avelina dengan GS. Kisah tersebut berdasarkan penuturan sendiri kliennya.
Dua makluk dewasa berbeda jenis kelamin ini saling berkenalan pada akhir Maret 2017. Saat itu keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan yang sah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












