Jika GS terbukti secara sah sebagai ayah bilologis ADJN, kata Meridian Dewanta Dado, maka GS berkewajiban memberikan nafkah kepada sang anak hingga anak dewasa dan mandiri, meliputi biaya penghidupan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan dan biaya lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Dia memastikam bahwa ADJN yang lahir pada 8 Juli 2020 lalu, merupakan anak hasil hubungan antara kliennya dengan GS.
Dasar Gugatan
Menurir Meridian Dewanta Dado, gugatan yang dilayangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut menegaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya“.
Advokat Peradi ini mengatakan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 yang menjadi dasar gugatan terhadap GS, telah menegaskan bahwa hukum harus memberi perlindungan dan kepastian yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan zina.
Bagi dia, alangkah tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












