Pertama, metode penyusunan Rencana Anggaran Biaya dan penyusunan harga perolehan sendiri oleh Perumda Air Minum Wair Puan tidak sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena regulasi mengatur tidak boleh memberikan keuntungan yang lebih besar di atas 10% kepada rekanan.
Kedua, mengalihkan beban biaya administrasi untuk 2.148 pelanggan senilai Rp 295.000 perpelanggan. Ketiga, terjadi kesalahan teknik pemasangan dan penerapan kriteria pelanggan sehingga 125 SR-MBR tidak layak mendapatkan hibah.
Keempat, tidak dilaksanakan pengerjaan sumur bor lingkar luar sehingga terhadap pipa dan aksesoris lainya menjadi mubazir. Kelima, pengerjaan sumur bor Wolomarang dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam, pengadaan 3 unit mesin pompa tanpa ada perencanaan analisa kebutuhan, dan dilakukan langsung oleh Direktur. Dan ketujuh, pengadaan pikup yang dibeli sendiri oleh Direktur tanpa ada perencanaan dan bukan merupakan target dari dana penyertaan modal.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, PMKRI Maumere secara tegas berkesimpulan bahwa ini adalah praktik korupsi yang dipertontonkan oleh Perumda Air Minum Wair Puan,” tegas dia.
Johan De Brito Papa Naga mengatakan bahwa dalam analisis dan advokasi, serta mempelajari hasil laporan Pansus DPRD Sikka, PMKRI Maumere menemukan bahwa terhadap 7 fakta tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.


Ikuti Kami
Subscribe












