“Bayangkan, bahkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih pun dikorupsi dan dikebiri, sungguh cerminan buruk dan tindakan kurang ajar dari para penyamun uang rakyat,” ujar dia kesal.
Johan De Brito Naga Papa menegaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak boleh hanya dimintai pertanggungjawaban hukum, melainkan pertanggungjwaban secara moral dan etik seorang pejabat publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dosa besar jika hak untuk air pun dimanipulasi,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dana penyertaan modal sebesar Rp 6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2020 di Perumda Wair Puan telah ditingkatkan status hukumnya ke tahapan penyelidikan.
“Kami sudah naikkan ke Pidsus, sekarang tahapan penyelidikan,” jelas Kasi Intelijen Kejakaaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5) lalu.
Jauh sebelum proses hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka, DPRD Sikka Periode 2019-2024 pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami penyertaan modal di Perumda Air Minum Wair Puan.


Ikuti Kami
Subscribe












