“Untuk 1 container kami dibayar Rp 325.000. Lalu Rp 25.000 dipotong untuk uang kas buruh. Sisanya Rp 300.000 itu yang dibagi kepada buruh yang terlibat kerja. Kasarnya, dari 1 container setiap buruh dapat Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Ini miris sekali,” keluh dia.
Menurut Vinsensius, hitungan upah buruh Rp 325.000 per container sudah berlaku kurang lebih 10 tahun. Mereka sering kali meminta agar perusahaan pemberi upah menaikkan upah kerja. Namun upaya itu selalu saja tidak diakomodir.
“Kalau bandingkan dengan buruh di Ende atau Larantuka, kami di Maumere sangat ketinggalan, karena di sana sudah sampai Rp 500.000 per container,” ujar dia memberi contoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah upah, perwakilan buruh juga mengeluh soal waktu kerja. Vinsensius bersama Emanuel Bailon Roy dan Arnoldus Yansen menyebut tidak ada pengaturan waktu kerja secara jelas. Akibatnya sering terjadi saling berebut kerja yang mengakibatkan suasana kerja tidak kondusif.
Lebih dari itu, mereka juga mengadukan perusahaan yang dengan seenaknya menggunakan buruh dari luar. Hal ini jelas saja berpengaruh kepada besaran upah bagi buruh yang secara resmi tercatat sebagai TKBM Pelabuhan Laurens Say Maumere.
“Ini kan tidak baik, kami dapat upah sudah kecil, tapi perusahaan bawa lagi buruh dari luar. Kami tambah mati lagi,” ketus Vinsensius.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












