Melalui eksekusi, kata dia, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tanpa Prosedur Sah
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie menjelaskan 2 terpidana ini terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Tanaduen yang bersumber dari Dana Desa (DDS)/APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD TA 2022.
Dia menerangkan bahwa Maria Bispanti selaku Penjabat Kepala Desa Tanaduen Periode 2020-2022, bersama Melania Elegante Nelia selaku Bendahara Desa, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah melakukan penarikan dana desa tanpa prosedur yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka menggunakan slip penarikan bank tanpa SPP dan SP2D, padahal APBDes belum disahkan dalam musyawarah desa. Dana yang dicairkan bersama-sama sebanyak 30 kali penarikan berjumlah Rp 877.624.088,50 dari total 49 penarikan, sedangkan periode September-Desember 2022 dana dikuasai oleh Melania Elegante sendiri,” jelas Okky Prastyo Ajie.
Okky Prastyo Ajie menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 530.605.901.
Dia memastikan terpidana telah mengembalikan uang sejumlah Rp 12.115.000, sehingga kerugian akhir menjadi Rp 518.490.901.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












