

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (17/7), mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi ke Rutan Maumere. Dua terpidana yang kebetulan perempuan tersebut yakni mantan Penjabat Kepala Desa Tanaduen Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka Maria Bispanti alias Bispanti dan mantan Bendahara Desa Tanaduen Melania Elegante Nelia alias Lani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie melalui siaran pers, Jumat (18/7), menjelaskan terpidana Maria Bispanti alias Bispanti dihukum pidana penjara 1,8 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Terpidana juga dikenakan uang pengganti Rp 54.687.655, jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana 1 bulan penjara.
Sementara itu terpidana Melania Elegante Nelia alias Lani dikenakan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dia juga dikenakan uang pengganti Rp 433.407.246, jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











