30 Kali Tarik Dana Tanpa Prosedur Sah, Mantan Penjabat Kades Tanaduen dan Bendahara Meringkuk di Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,542 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi 2 terpidana kasus penyalahgunaan dana Desa Tanaduen ke Rutan Maumere, Kamis (17/8)

Eksekusi 2 terpidana kasus penyalahgunaan dana Desa Tanaduen ke Rutan Maumere, Kamis (17/8)

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (17/7), mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi ke Rutan Maumere. Dua terpidana yang kebetulan perempuan tersebut yakni mantan Penjabat Kepala Desa Tanaduen Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka Maria Bispanti alias Bispanti dan mantan Bendahara Desa Tanaduen Melania Elegante Nelia alias Lani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie melalui siaran pers, Jumat (18/7), menjelaskan terpidana Maria Bispanti alias Bispanti dihukum pidana penjara 1,8 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Terpidana juga dikenakan uang pengganti Rp 54.687.655, jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana 1 bulan penjara.

Sementara itu terpidana Melania Elegante Nelia alias Lani dikenakan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dia juga dikenakan uang pengganti Rp 433.407.246, jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru