BPK berpendapat pada tahun 2021 realisasi melebihi target sebesar 189,71 persen sehingga anggaran untuk tahun 2022 dinaikkan menjadi Rp 52.641.800, yang ditetapkan melebihi realisasi tahun 2021.
Pada tahun 2022, realisasi kembali melebihi anggaran sebesar 103.91 persen. Meskipun realisasi melebihi target tahun 2022, namun target ahun 2023 tidak dinaikkan melainkan ditetapkan sama dengan target tahun 2022 yaitu senilai Rp 52.641.800.
Pada tahun 2024, target Pajak Parkir juga ditetapkan sama dengan tahun 2022 dan 2023 tanpa didukung dengan dasar perhitungan penetapan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak MBLB
Mineral Bukan Logam dan Batuan
merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pada tahun 2021, target Rp 702.417.706, realisasi Rp 1.297.481.059, atau
184,72 persen. Lalu tahun 2022 target Rp
8.000.000.000, realisasi Rp 1.002.428.200, atau 12.53 persen. Kemudian tahun 2023 target Rp 8.000.000.000, realisasi Rp 1.184.824.103,68 atau 14,81 persen. Dan tahun 2024 target Rp 8.000.000.000, realisasi Rp 1.693.629.136 atau 21,17 persen.
Menurut BPK, target Pajak MBLB tahun 2023 dan 2024 ditetapkan sama dengan anggaran tahun 2022 yaitu senilai Rp 8.000.000.000, meskipun realisasi Pajak MBLB pada tahun 2022 dan 2023 sangat rendah yaitu 12,53 persen dan 14,81 persen dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan.
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jasa yang disediakan atau diberikan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.


Ikuti Kami
Subscribe












