BPK mengatakan realisasi tahun 2021 mencapai Rp 3.429.897.615, namun target tahun 2022 ditetapkan lebih kecil senilai Rp 2.424.160.000. Sebaliknya, pada tahun 2022 realisasi hanya senilai Rp 763.000.750, namun target tahun 2023 ditetapkan senilai Rp 9.379.280.548, atau sebesar 1229,26 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, target Retribusi Jasa Usaha ditetapkan lebih tinggi meskipun realisasi tahun 2023 hanya mencapai 40,36 persen.
Belum Ada Pedoman Juknis
Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis TAPD menjelaskan bahwa target PAD TA 2024 untuk pajak daerah disusun dan diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan retribusi daerah disusun dan diusulkan oleh masing-masing SKPD terkait kepada TAPD.
Lalu usulan tersebut disampaikan dan menjadi bahan penyusunan RKPD dan KUA-PAAS untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD. Nilai target yang sudah disetujui akan dijadikan dasar oleh TAPD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD hingga ditetapkan Perda APBD.
Pemkab Sikka belum memiliki pedoman petunjuk teknis, atau dokumen sejenis terkait penganggaran PAD yang berdasarkan pada basis data potensi PAD. Target dihitung dan diajukan oleh masing-masing SKPD pengelola pendapatan seringkali ditetapkan tidak berdasarkan data potensi riil.
Kenaikan nilai target yang diusulkan SKPD merupakan tuntutan kenaikan target dari DPRD pada saat melakukan asistensi anggaran PAD. DPRD mendorong Pemkab Sikka untuk meningkatkan target pendapatan setiap tahunnya. Nilai yang sudah disepakati bersama itulah yang akan dimasukkan dalam APBD.


Ikuti Kami
Subscribe












