Hasil analisis lebih lanjut atas target dan realisasi PAD dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa penganggaran pada lima PAD yaitu Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Retribusi Jasa Umum, dan Retribusi Jasa Usaha, belum dihitung secara rasional berdasarkan analisis tren realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya dan potensi PAD yang terukur.
Pajak Restoran
Pajak Restoran atau Pajak Makanan dan/atau Minuman merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut dari konsumen penerima barang dan/atau jasa berupa makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa boga/katering.
Tahun 2021, target sebesar Rp 1.846.632.000 dan realisasi Rp 1.615.621.370,50 atau 87,49 persen. Lalu tahun 2022 target Rp 3.338.634.258 dan realisasi Rp 2.422.034.445 atau 72,55 persen. Kemudian pada tahun 2003 target Rp 3.338.634.258 dan realisasi Rp 2.144.312.496 atau 55,14 persen. Kemudian tahun 2024 target Rp 3.338.634.258 dan realisasi Rp 2.753.915.814 atau 82,49 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK mengatakan target Pajak Restoran tahun 2022 hingga 2024 ditetapkan sama yaitu senilai Rp 3.338.634.258, tanpa didukung dasar perhitungan penetapan yang jelas.
Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak Parkir ini merupakan bagian dari PBJT.
Tahun 2021 ditargetkan Rp 25.641.800 dan realisasi Rp 48.644.300, atau 189,71 persen. Lalu tahun 2022 target Rp 52.641.800, dan realisasi Rp 54.698.684 atau 103,91 persen. Kemudian tahun 2023 target Rp 52.641.800, realisasi Rp 51.228.000 atau 97,31 persen. Dan tahun 2024 target Rp 52.641.800, realisasi Rp 21.089 419 atau 40,06 persen.


Ikuti Kami
Subscribe












