Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi telah menyatakan aktifitas CV Bengkunis Jaya dalam memgelola Pasar Wuring adalah bentuk tindakan ilegal.*** (eny)
Kolase Kuasa Hukum Pemkab Sikka dan CV Bengkunis Jaya
Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi telah menyatakan aktifitas CV Bengkunis Jaya dalam memgelola Pasar Wuring adalah bentuk tindakan ilegal.*** (eny)
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.