“Ada pengakuan di sana. Fakta jelas, pemerintah menerima setoran pajak. Lalu kenapa dibilang ilegal? Ini sangat kontradiktif,” tegas Ben Hadjon.
Kekhilafan Hakim
Ben Hadjon juga menyinggung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari hakim yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya. Dia menegaskan bahwa pada tahun 2020 Pemkab Sikka belum memiliki Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan sarana perdagangan.
“Waktu itu regulasi belum ada. Lalu bagaimana mengukur sebuah tindakan dengan peraturan yang belum ada?” tanya dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda terkait hal itu, kata dia, baru terbit pada tahun 2022. Perda yang terbit pada tahun 2022, ujar dia, tidak bisa digunakan untuk mengukur aktifitas CV Bengkunis pada tahun 2020-2021. Info yang dihimpun media ini, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, inah salah satu regulasi yang digunakan Pemkab Sikka untuk menghentikan aktifitas Pasar Wuring.
Menurut Ben Hadjon. seharusnya Pemkab Sikka menanggapi aktifitas CV Bengkunis Jaya dengan sikap bijak. Jika pada saat itu CV Bengkunis Jata belum memenuhi persyaratan, semestinya Pemkab Sikka memberikan ruang kepada CV Bengkunis Jaya melengkapi persyaratan dalam batas waktu tertentu.
“Bukan dengan cara ekstrim melarang aktifitas dan menggugat,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












