

Maumere-SuaraSikka.com: Gugatan perdata pengelolaan Pasar Wuring di Kabupaten Sikka, kini masuk ke tahapan Peninjauan Kembali (PK). CV Bengkunis Jaya, selaku pemohon telah melayangkan 6 bukti baru atau novum untuk memperjuangkan keadilan atas persoalan ini.
Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Ben Hadjon yang dihubungi Rabu (3/9), memastikan telah mendaftarkan Memori PK pada 7 Agustus 2025. Selain alasan adanya bukti baru, Ben Hadjon juga menguraikan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari hakim yang mengakibatkan kerugian bagi pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu terhadap hal ini Pemkab Sikka juga sudah mengajukan Kontra Memori. Fransiskus Herpianus Nong Lalang selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Sikka, menjelaskan kontra memori dimasukkan pada Selasa (2/9) ke PTUN Kupang.

6 Novum
Ben Hadjon, pengacara yang berkedudukan di Surabaya, membeberkan 6 novum yang disertakan dalam Memori PK.
Pertama, Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2020. Kedua, Rekapitulasi Pembayaran Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2021. Ketiga, surat undangan Kepala Bapenda yang ditujukan kepada Pengelola Parkir. Keempat, Surat Tanda Terima Setoran Pajak daerah Tahun 2022. Kelima, Surat Tanda Terima Setoran Pajak daerah Tahun 2023. Dan keenam, SK Bupati Sikka Nomor 23/HK/2025 tentang Penggunaan Water Meter pada Air Tanah.
Menurut Ben Hadjon, semua bukti baru yang diajukan menunjukkan bahwa sesungguhnya Pemkab Sikka mengakui eksistensi CV Bengkunis Jaya dalam mengelola Pasar Wuring.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












