Dia menambahkan aktifitas yang dilakukan CV Bengkunis Jaya harusnya diapresiasi karena atas usaha tersebut CV Bengkunis Jaya telah menyerap tenaga kerja. Apalagi, kata dia, CV Bengkunis Jaya juga tidak membutuhkan subsidi dari pemerintah.
Terhadap hal ini, Ben Hadjon memohon kepada majelis Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini ubtuk membatalkan seluruh keputusan kasasi yang telah merugikan CV Bengkunis Jaya.

Bantah Keseluruhan
Pada bagian lain Kuasa Hukum Bupati Sikka menegaskan novum yang diajukan CV Bengkunis Jaya tidak berkaitan dengan obyek perkara. Pajak yang dibayarkan Pemohon PK, menurut Tim Kuasa Hulum, sebagai wajib pajak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon PK hanya bersifat mengulang dalam persidangan sebelumnya yang sudah dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami menolak secara keseluruhan alasan PK yang diajukan pemohon,” tegas Fransiskus Herpianus Nong Lalang, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Sikka.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara antara Pemkab Sikka melawan CV Begkunis Jaya dengan objek sengketa penghentian aktifitas Pasar Wuring, telah melalu proses persidangan dari tingkat PTUN Kupang hingga keputusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












