Dia tidak mengetahui secara pasti motivasi Widi mengirimkan salinan putusan berikut surat Panmud Tipikor PN Kupang kepada dirinya. Namun dia menduga hal tersebut berkaitan erat dengan pemberhentian gaji kliennya sebagai PNS.
Saat itu, pada tanggal yang sama dengan dikeluarkannya surat Panmud Tipikor PN Kupang, 16 September 2025, dia pun mengirimkan surat pengaduan kepada Sekda Sikka terkait permasalahan tersebut.
Sikap dan perilaku Panmud Tipikor PN Kupang yang mengeluarkan salinan resmi Putusan MA kepada pihak ketiga in casu Sekda Sikka, tanpa melakukan pengecekan kembali apakah Jurusita Pengadilan Tipikor PN Kupang telah mengirimkan relas pemberitahuan putusan MA kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum atau tidak dan apakah relas pemberitahuan putusan MA telah kembali ke Pengadilan Tipikor PN Kupang atau tidak (vide pasal 257 KUHAP), menunjukkan adanya kecerobohan Panmud Tipikor PN Kupang. Alasannya, kata dia, dokumen negara yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan sebelum Penuntut Umum mengeksekusi Putusan MA, ternyata sudah terlebih dahulu berada di tangan Sekda Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sungguh ironis. Putusan MA yang seharusnya kami terima secara resmi dari Jurusita Pengadilan Tipikor PN Kupang, justeru kami peroleh dari Widi yang mengurus seluruh dokumen dimaksud di PN Kupang. Dalam penalaran yang wajar tentu saja Widi mengurus dokumen negara tersebut atas perintah atasannya baik itu Kepala BKPSDMD Sikka ataupun Sekda Sikka,” ujar Sisco Pati.
Dia menegaskan bahwa hingga saat Panmud Tipikor PN Kupang mengeluarkan salinan resmi putusan kasasi kepada Sekda Sikka tanggal 16 September 2025, dia selaku Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum sama sekali belum menerima relaas pemberitahuan putusan MA apalagi salinan Putusan.
“Sampai dengan surat pengaduan ini, faktanya klien saya belum dieksekusi oleh Penuntut Umum guna melaksanakan amar putusan kasasi tersebut,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












