Bagi Sisco Pati, perilaku Panmud Tipikor PN Kupang yang secara ceroboh telah menyerahkan dokumen putusan kasasi kepada Sekda Sikka yang mendahului pelaksanaan putusan, mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk tujuan lain di luar pelaksanaan hukum pidana formil.
Terhadap persoalan ini, Sisco Pati memohon Kepala Banwas MA untuk memeriksa Abraham Punuf dan menjatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Dia juga meminta Banwas MA memerintahkan Sekda Sikka mengembalikan sesegera mungkin dokumen Putusan Kasasi Nomor 3944 K PID.SUS 2025 tanggal 28 Mei 2025 dalam perkara atas nama Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera ke Pengadilan Tipikor Kupang.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












