Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat juga mengalami perubahan yang signifikan. Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, berkurang Rp 21.389.421.000 dari target semula Rp 736.023.482.000. sehingga dianggarkan hanya Rp 714.634.061.000.
Begitu juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dianggarkan sebesar Rp 52.342.166.000 berkurang sebesar Rp 2.389.421.000 atau turun 4,26 persen dari target semula Rp 54.671.886.000. Berbeda dengan DAK Non Fisik dianggarkan sebesar Rp 215.099.249.000 bertambah Rp 690 juta atau naik 0,32 persen dari target semula Rp 214.409.249.000.
Sementara itu Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan sebesar Rp 40.666.951.337, bertambah Rp 1.475.588.451 atau naik 3,77 persen dari target semula sebesar Rp 39.191.362.886 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai membacakan Pidato Pengantar, Bupati Sikka menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Sikka melalui Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi. Nantinya Badan Anggaran DPRD Sikka dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas Ranperda ini secara bersama-sama.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












