

Maumere-SuaraSikka.com: Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi dugaan tindak pidana Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka memutuskan Penjabat Pembuat Komitmen Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera alias Nessy Parera pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Keputusan MA ini dibacakan pada 28 Mei 2025, dan diucapkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku Hakim Ketua serta H Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku Hakim Anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian amar putusan Majelis Hakim.
Keputusan MA ini dengan sendirinya membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 21/PID.SUS TPK/2024/PT KPG tanggal 4 September 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus TPK/2024/PN Kpg tanggal 4 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti nomor 1 hingga 41, selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus TPK/2024/PN Kpg tanggal 4 Juli 2024, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Yudi Liman Hege.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












