Dokumen Putusan MA sempat menjadi polemik serius, terutama dipersoalkan oleh Fransisco Soarez Pati selaku Penasihat Hukum Nessy Parera. Dia menyebut dokumen tersebut bocor terlebih dahulu kepada orang-orang yang tidak berkepentingan.
“Saya sebagai Penasihat Hukum, dan juga Jaksa Penuntut belum pernah terima dokumen putusan MA. Tapi anehnya Sekda Sikka sudah lebih dulu terima,” ungkap dia.
Fransisco Soarez Pati mengaku menerima dokumen tersebut melalui bentuk PDF yang dikirim seorang pegawai BKPSDMD Sikka bernama Widi. Pegawai tersebut diketahui adalah Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini ngeri sekali! Dokumen negara bisa lebih dulu berada di tangan pihak lain yang bukan pihak berperkara. Ini pertama kali dalam karir saya sebagai pengacara menerima putusan bukan dari Pengadilan tetapi dari Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia kesal.
Sejak putusan kasasi diucapkan pada 28 Mei 2025, Nessy Parera yang adalah pegawai pada Dinas PUPR Sikka masih dalam status bebas sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang. Hingga Rabu (22/9), Jaksa Penuntut Umum belum mengeksekusi putusan MA. Kuat dugaan JPU belum menerima Putusan MA.
Sebagaimana diketahui Proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 492.500.000. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka menyebut kerugian negara mencapai Rp 215.045.299,54.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












