

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kredit fiktif miliaran rupiah di BRI Maumere. Tiga di antaranya kini dalam status daftar pancarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menyebut 3 tersangka status DPO tersebut adalah ADES, DDH, dan SM. Ketiga orang tersebut terdiri dari 1 orang pegawai bank dan 2 orang berperan sebagai calo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya imbau sebaiknya serahkan diri saja, sebelum kami lakukan upaya paksa,” tegas dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (17/10) malam.
Henderina Malo mengatakan tiga tersangka DPO tersebut tidak berada di wilayah Kabupaten Sikka. Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, mereka berada di luar Kabupaten Sikka.
Jaksa perempuan yang kini dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT itu menyikapi status DPO 3 tersangka ini sebagai sebuah tantangan tersendiri. Meski demikian dia yakin, ketiganya bakal ditemukan.
“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami, tapi kami yakin dan percaya, karena niat baik ini pasti cepat atau lambat mereka akan ditemukan,” yakin dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












