Dina Anjayani mengungkapkan kemudahan administrasi bagi peserta JKN yaitu peserta hanya cukup menunjukkan identitas peserta yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan kesehatan. Jika peserta yang sakit berada di luar domisilinya maka dapat mengakses layanan kesehatan maksimal 3 kali dalam sebulan. Prinsip portabilitas pada Program JKN, kata dia, sangat memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan.
“Peserta JKN dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan di manapun dia berada. Yang penting sesuai prosedur, semua ditanggung Program JKN. Termasuk jika peserta JKN berada di luar kota dan tiba-tiba jatuh sakit maka bisa mengakses faskes terdekat. Peserta JKN dapat mengetahui lokasi faskes terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore,” ujar dia.
Dina Anjayani juga menjelaskan fitur antrian online pada Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta mengambil nomor antrian tanpa harus menunggu lama di fasilitas kesehatan. Selain itu, dia memaparkan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses peserta untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki banyak layanan baik tatap muka maupun non tatap muka,” ujar dia.
Untuk tatap muka, kata dia, peserta bisa memanfaatkan layanan di Kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP). Sedangkan non tatap muka, peserta bisa memanfaatkan layanan pada Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan masih banyak lagi.
BPJS Kesehatan juga menerima pengaduan peserta jika terjadi ketidaksesuaian layanan. Peserta dapat melakukan pengaduan pada kanal-kanal layanan yang ada.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












