Poin penting lain yang disampaikan Bupati Sikka bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah muaranya adalah untuk kebaikan masyarakat. Terhadap Pasar Wuring, lanjut dia, yang dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat.
“Semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Bupati, bukan untuk kepentingan perseorangan,” ujar dia tegas.
Terhadap sikap massa aksi, Direktur CV Bengkunis Jaya dan Pater Vande Raring yang menolak penghentian aktifitas Pasar Wuring, Bupati Sikka mengatakan persoalan tersebut sedang dalam proses sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal Pasar Wuring
kita tidak bisa kerja di luar aturan. Hari ini sudah sampai pada tingkat MA. Yang kita omong tidak selesaikan persoalan hukum,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2023 Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menerbitkan kebijakan penghentian aktifitas Pasar Wuring. Direktur CV Bengkunis Jaya kemudian menggugat kebijakan tersebut, dan PTUN Kupang mengabulkan gugatan CV Bengkunis Jaya.
Pemerintah daerah lalu menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi TUN Mataram memenangkan pemerintah daerah. CV Bengkunis Jaya kembali kalah pada kasasi, dan kini melanjutkan ke tingkat PK.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












