“Dulu peserta JKN yang sakit harus datang ke fasilitas kesehatan untuk mengambil nomor antrian, tetapi sekarang bisa mengambil nomor antrian secara online dari rumah atau di manapun kita berada, saat waktu mendekati jam periksa baru kita ke faskes. Itu sangat memudahkan peserta JKN karena dapat menghemat waktu,” ungkap Yoan.
Yoan pun mengatakan melalui Aplikasi Mobile JKN peserta mandiri dapat mengecek jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayar. Menurut dia hal ini juga dapat memudahkan peserta JKN untuk memastikan kepesertaannya aktif atau tidak.
“Selain itu banyak fitur di Aplikasi Mobile JKN yang bisa dimanfaatkan peserta JKN, termasuk skrining riwayat kesehatan. Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan dengan mengklik fitur tersebut dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan dengan kondisi yang dirasakan secara jujur. Hal ini menjadi langkah pendeteksian secara dini untuk menjaga kesehatan diri kita sendiri,” ujar Yoan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoan mengatakan dia pun selalu mengedukasi peserta JKN yang datang ke rumah sakit untuk sakit yang tidak gawat darurat agar datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Dia mengatakan kalau gawat darurat peserta JKN baru bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD). Dia pun selalu mengajak peserta JKN men-download Aplikasi Mobile JKN agar tidak perlu mengambil nomor antrian secara manual.
“Saya seringkali dihadapkan pasien yang datang ke rumah sakit untuk berobat. Padahal kondisi mereka bisa ditangani di FKTP. Saya pun selalu mengedukasi jika gawat darurat baru bisa langsung bawa ke UGD. Dikatakan gawat darurat jika mengancam nyawa dan butuh penanganan segera. Kalau masih bisa ditangani di FKTP maka wajib ke FKTP tempatnya terdaftar,” ujar Yoan.
Pada kesempatan tersebut Yoan mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftar menjadi peserta. Menurut dia penting sekali seseorang terdaftar menjadi peserta JKN agar memiliki perlindungan diri dan keluarganya. Dia pun tidak lupa mengajak masyarakat untuk men-download Aplikasi Mobile JKN.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












