Maumere-SuaraSikka.com: Masalah pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka kembali menyeruak. Kali ini datang dari dokter umum dan dokter gigi. Dua komponen profesi dokter ini mengeluh antara lain karena jumlah sedikit, sementara beban kerja begitu tinggi, dan insentif yang diterima sangat kecil.
Keluhan para dokter ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Selasa (16/12). Perwakilan dokter yang hadir di RDP adalah Ketua IDI Sikka Dokter Thadeus Watu, lalu Dokter Servasius Suwaldus Situ dari Puskesnas Watubaing, dan Dokter Gigi Ewaldus Oktavianus Seda Sega dari PDGI Cabang Flores.
Setidaknya terdapat 6 persoalan dasar yang menyelimuti para dokter. Pertama, jumlah dokter dan dokter gigi di Kabupaten Sikka belum memenuhi standar rasio pelayanan kesehatan nasional, sehingga sebagian tenaga medis harus melayani lebih dari satu puskesmas tanpa kompensasi jasa medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, pelayanan konsultasi medis jarak jauh atau telekonsultasi belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Ketiga, dokter dan dokter gigi berstatus Aparatur Sipil Negara tidak memperoleh tunjangan kinerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, insentif tenaga medis tidak dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, penetapan Perda Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak didasarkan pada analisis biaya satuan (unit cost) dan tidak menyesuaikan dengan tingkat inflasi daerah.
Dan keenam, perencanaan, distribusi, dan pendayagunaan tenaga medis belum diiringi dengan ketersediaan fasilitas dan sarana penunjang pelayanan, yang berdampak pada efektivitas dan mutu layanan kesehatan.


Ikuti Kami
Subscribe











