Selain itu, dia menyebut tingkat inflasi daerah tahun 2024 sebesar 1,82% tidak diikuti dengan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan daerah. Beberapa jenis pelayanan seperti telekonsultasi medis dan penerbitan surat keterangan sehat/sakit belum diatur dalam Perda Retribusi. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah dan berkurangnya kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan primer.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus membenarkan saat ini terjadi kekurangan 7 dokter umum dan 17 dokter gigi. Jika mengakomodir kekurangan tersebut, maka perlu biaya tambahan setiap tahun sebesar Rp 1,8 miliar, terdiri dari 7 dokter umum senilai Rp 630 juta dan
17 dokter gigi sebesar Rp 1.224.000.000.
“Tergantung kemampuan keuangan daerah kita,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara ratio, menurut Petrus Herlemus, mestinya setiap Puskesmas memiliki 3-4 dokter umum. Namun hal ini belum bisa terjawab. Terkait hal ini, kata dia, Dinas Kesehatan pada Agustus 2025 lalu sudah pernah membuat surat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sehingga yang kita pikirkan sekarang ini 1 Puskesmas 1 dokter umum, itu pun masih kurang,” jelas Petrus Herlemus.
Terkait telekonsultasi, Dokter Ewaldus Oktavianus Seda Sega memastikan para dokter sangat tidak berkeinginan mekanisne tersebut. Namun pola ini harus dilakukan karena kondisi kekurangan dokter umum.


Ikuti Kami
Subscribe












