Keenam, memberikan insentif tambahan bagi tenaga medis yang memberikan layanan konsultasi lintas puskesmas.
Dan ketujuh, mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 59.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












