“Jika harus pergi merantau dengan minimnya bekal pendidikan dan kurangnya keterampilan, sangat mungkin mereka akan mudah terjebak dalam sindikat perdagangan orang,” kuatir Stef Sumandi.
Untuk itu, kata Stef Sumandi, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan dasar yang menjadi kewenangan daerah dan pelatihan keterampilan bagi para calon tenaga kerja harus bersifat mendesak.
“Kita tidak mempersalahkan rakyat, karena amanat konstitusi kita sangat jelas bahwa pendidikan itu hak rakyat bukan kewajiban. Justeru tujuan mendirikan negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stef Sumandi mengatakan untuk mencegah dan mengatasi hal ini DPRD Sikka dengan fungsi legislasi telah berinisiatif, menyusun, membahas dan menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Dia berharap pemerintah serius menerapkan regulasi ini.
“Bukan tidak mungkin daerah kita selain menjadi sumber tenaga kerja, tetapi juga menjadi tujuan para pencari kerja. Sebab Kabupaten Sikka, bumi nyiur melambai ini memiliki banyak potensi sumber daya yang dapat dikelola secara baik bagi kehidupan rakyat,” ujar dia.
Stef Sumandi menambahkan data statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sikka semakin hari semakin tinggi. Hingga tahun 2025 telah mencapai 4,80 persen, sementara rata-rata nasional sebesar 5,11 persen. Pada Triwulan II tahun 2025 kontribusi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kabupaten Sikka bersumber dari sektor primer sebesar 6,16 persen, sedangkan sektor tersier 4,67 persen, dan sekunder mengalami kontraksi sebesar 1,64 persen.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












