





Maumere-SuaraSikka.com: DMW alias D, seorang ASN di Sikka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sikka karena terlibat kepemilikan sabu-sabu 0,5 gram tanpa izin, bakal menjalani terapi rehabilitasi. Proses terapi rehabilitasi dijadwalkan 2 minggu dalam bentuk rawat inap di Kantor BNN NTT di Kupang.
Kapolres Sikka melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam menjelaskan proses terapi rehabilitasi bagi DMW alias D merupakan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Narkoba. TAT melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kupang, Direktur Narkotika Polda NTT, BNN NTT, dan dokter psikiater.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Yakobus Kokleo Sanam mengatakan barang bukti yang diamankan dari DMW alias D berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Terduga pelaku mengakui sabu-sabu adalah miliknya dan digunakan untuk kepentingan sendiri. Hasil tes urine terhadap DMW alias D adalah positip mengandung zat metamfetamin.
“Dari fakta-fakta itu kami ajukan permohonan asesmen, sudah dilakukan, dan salah satu rekomendasi adalah terapi rehabilitasi,” jelas Iptu Yakobus Kokleo Sanam kepada wartawan, Rabu (18/2).
Sembunyi di Balik Pakaian Bekas
Iptu Yakobus Kokleo Sanam menjelaskan penangkapan DMW alias D berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan terus memantau pergerakan target.
“Ada seorang laki-laki mengenakan jaket biru, menerima dos paket dari petugas jastip. Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga Tim membuntut dia sampai ke halaman belakang Kantor Bupati Sikka,” ujar Kasat Resnarkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












