





Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka akhirnya menahan YCGW alias AW dan MAAR alias Arina dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere. Penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 16,5 jam.
Pemeriksaan berlangsung selama 2 hari, Kamis-Jumat (26-27/2) di ruang Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Sikka. Pemeriksaan pada hari pertama selama kurang lebih 6 jam, 2 tersangka dibolehkan pulang. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan hari kedua, polisi langsung menahan pasutri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka ini resmi ditahan Sabtu (28/2) pukul 00.30 Wita. Penyidik lebih dulu menggiring MAAR alias Arina ke dalam tahanan, lalu menyusul YKGW alias AW. Tampak keduanya begitu terpukul dengan upaya hukum yang dilakukan penyidik.
Tim Kuasa Hukum Eltras Pub sempat mengajukan penangguhan penahanan untuk MAAR alias Arina, mengingat statusnya sebagai seorang ibu rumah tangga yang masih mengurus 5 anak, di antaranya 3 anak masih kecil. Penangguhan penahanan belum bisa diproses malam itu juga karena alasan harus melaporkan terlebih dahulu kepada Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno yang sedang dalam posisi tidur.
Lima anak tersangka mendatangi Mapolres Sikka, beberapa saat setelah YCGW alias AW dan MAAR alias Arina masuk ke dalam jeruji besi. Tim Kuasa Hukum meminta waktu agar anak-anak bisa bertemu orang tua, namun tidak diberi izin masuk ke dalam. Tersangka MAAR alias Arina sempat keluar dan menggendong anak ketiganya yang masih kecil.
Sebelum digiring ke tahanan, MAAR alias Arina sempat menyampaikan isi hatinya kepada keluarga dan media. Salah satu poin yang dia sampaikan yakni mengucaplan terima kasih kepada Suster Fransiska Imakulata, Jaringan HAM Sikka, dan seluruh masyarakat yang sudah memberikan vonis sangsi sosial ini kepada kami.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












