“Meskipun ini berat bagi kami, apalagi saya sebagai seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tapi sebagai seorang Katolik akan tetap setia memikul salib hidup saya sampai ke Golgota,” ungkap MMAR alias Arina.
YCGW alias AW dan MAAR alias Arina dilaporkan oleh 13 pekerja Eltras Pub. Para pekerja ini adalah LC (Ladies Companion) yang berasal dari beberapa kabupaten di Propinsi Jawa Barat seperti Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta. Sehari setelah YCGW alias AW dan MAAR alias Arina ditetapkan menjadi tersangka, para pemandu lagu ini meninggalkan Kota Maumere menuju kampung halaman dengan memikul kasbon di Eltras Pub sebesar Rp 131.014.000.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 yakni Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Terhadap penetapan tersangka dan kemudian penahanan, Tim Kuasa Hukum Eltras Pub akan melakukan perlawanan. Alfons Ase, salah satu Kuasa Hukum menegaskan kliennya tidak melakukan dugaan TPPO sebagaimana disangkakan penyidik. Tim Kuasa Hukum Eltras Pub dalam waktu dekat ini akan melayangkan praperadilan guna menuntut keadilan hukum atas klien mereka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












