Wakapolres Sikka menambahkan penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru ke depannya, jika didukung alat bukti yang cukup.
VS dan SG dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/3). Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 Februari lalu.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












