Kasus Pembunuhan di Rubit, Kuasa Hukum Keluarga Korban Dorong Penyidik Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 548 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban pembunuhan di Rubit Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka meminta penyidik Polres Sikka mendalami serius kasus tersebut. Bahkan mereka mendorong penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Rudolfus P Mba Nggala, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan pihaknya telah memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu kami memandang perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Rudolfis Nggala saat konperensi pers di Maumere, Senin (9/3).

Baca Juga :  Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Menurut Tim Kuasa Hukum pendalaman terhadap aspek ini menjadi penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, termasuk kemungkinan adanya perencanaan, persiapan, atau keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, baik dalam bentuk turut serta, membantu, maupun mengetahui tetapi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.

Menurut Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru

Selebrasi pemain PSG setelah keluar sebagai juara Piala Champions 2026, Sabtu (30/5)

Nasional

PSG Juara Liga Champions 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA