Kasus Pembunuhan di Rubit, Kuasa Hukum Keluarga Korban Dorong Penyidik Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 531 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban pembunuhan di Rubit Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka meminta penyidik Polres Sikka mendalami serius kasus tersebut. Bahkan mereka mendorong penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Rudolfus P Mba Nggala, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan pihaknya telah memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu kami memandang perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Rudolfis Nggala saat konperensi pers di Maumere, Senin (9/3).

Baca Juga :  132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih

Menurut Tim Kuasa Hukum pendalaman terhadap aspek ini menjadi penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, termasuk kemungkinan adanya perencanaan, persiapan, atau keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, baik dalam bentuk turut serta, membantu, maupun mengetahui tetapi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.

Menurut Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas
Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC
Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari
Kasus Matinya Noni, Dokter FX Lameng Ingatkan Penyidik Wajib Lakukan Autopsi Mayat dan Tes DNA
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak
132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih
TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka
Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Jumat, 10 April 2026 - 21:37 WITA

Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Jumat, 10 April 2026 - 09:51 WITA

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 10:18 WITA

Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WITA

132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih

Rabu, 8 April 2026 - 08:49 WITA

TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:37 WITA

Meski Terkendala Jaringan, Dinas PKO Sikka Lakukan Proses Pembayaran TPG THR dan Gaji 13

Berita Terbaru

Ibu dan anak di Kojagete dikabarkan hilang sejak 1 April 2026

Daerah

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:51 WITA