Kasus Pembunuhan di Rubit, Kuasa Hukum Keluarga Korban Dorong Penyidik Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 562 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban

“Oleh karena itu, kami menilai penting bagi penyidik untuk memeriksa secara komprehensif seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian pada rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga yang berada di rumah pada saat peristiwa diduga terjadi,” ingat Rudolfus P Mba Nggala.

Bagi Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, pendalaman tentang hal ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice), misalnya dalam bentuk tidak melaporkan adanya tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban juga mendorong Polres Sikka agar melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Dengan demikian, seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengembangan pasal dan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat keterlibatannya, baik sebagai pelaku utama, pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

“Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban, fokus utama kami adalah mencari keadilan bagi anak korban STN serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip equality before the law,” ujar Rudolfus P Mba Nggala.

Dia mengatakan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban percaya bahwa Polres Sikka memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat serta bagaimana peran masing- masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA