“Oleh karena itu, kami menilai penting bagi penyidik untuk memeriksa secara komprehensif seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian pada rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga yang berada di rumah pada saat peristiwa diduga terjadi,” ingat Rudolfus P Mba Nggala.
Bagi Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, pendalaman tentang hal ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice), misalnya dalam bentuk tidak melaporkan adanya tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban juga mendorong Polres Sikka agar melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Dengan demikian, seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengembangan pasal dan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat keterlibatannya, baik sebagai pelaku utama, pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
“Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban, fokus utama kami adalah mencari keadilan bagi anak korban STN serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip equality before the law,” ujar Rudolfus P Mba Nggala.
Dia mengatakan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban percaya bahwa Polres Sikka memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat serta bagaimana peran masing- masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












