Rudolfus P Mba Nggala mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Bagi Tim Kuass Hukum Keluarga Korban, dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dalam perkara ini dipercayakan kepada Orinbao Law Office selaku mitra kerja UPTD PPA Pemkab Sikka, dan berkolaborasi bersama Forkoma PMKRI Maumere dalam kapasitas advokasi dan pengawalan hukum.
Sebagaimana diberitakan, seorang remaja perempuan berinitial STN ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Rubit Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka, Senin (23/2). Jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di bawah batu dengan tumpukan rerumputan serta kayu bambu yang dipalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban adalah pelajar Kelas VIII SMP MBC Ohe. Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban menghilang sejak Jumat (20/2). Keluarga korban kemudian membuat laporan kehilangan orang di Polsek Kewapante pada Minggu (22/2).
Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah FRG, kakak kelas korban pada SMP MBC Ohe. Lalu di tengah tekanan aksi selama 2 hari, penyidik menetapkan lagi 2 tersangka yakni VS yang adalah kakek anak pelaku dan SG yang adalah ayah anak pelaku.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












