“Bantuan beasiswa harus tersebar sesuai jumlah sebaran keluarga miskin berdasarkan DTSEN,” tegas DPRD Sikka.
Selain itu DPRD Sikka juga merekomendasikan agar pemerintah harus melakukan mekanisme transparansi anggaran bantuan pendidikan dan berkoordinasi lintas Perguruan Tinggi terkait bantuan beasiswa yang diberikan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan. Bagi oknum mahasiswa yang telah menyalahgunakan dana bantuan pendidikan, maka pembiayaan selanjutnya ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












