Karena itu menurut Mahfud, pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah.
“Ingat loh, di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar, itu keliru, keliru, terlalu emosional,” ujar dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali menimbulkan masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.
“Tapi ini kritik lah, bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah, perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” kata dia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya juga sudah merespons pernyataan Saiful Mujani mengenai ajakan menggulingkan pemerintah. Dia mengaku belum mengetahui pernyataan Mujani itu.


Ikuti Kami
Subscribe












